Sabtu, 11 April 2015

SIKAP POLITIK KONGRES IV PDI PERJUANGAN


SIKAP POLITIK
KONGRES IV PDI PERJUANGAN

MEWUJUDKAN INDONESIA RAYA
INDONESIA YANG SEJATI-JATINYA MERDEKA

Kongres ke IV PDI Perjuangan menegaskan sikap umum yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari sikap umum pada Kongres ke III, sebagai berikut:
1. PDI Perjuangan menegaskan akan terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal dan mengamankan kebijakan-kebijakan politik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat agar tetap mengandung  satu muatan, satu arah, serta satu haluan ideologi, Pancasila 1 Juni 1945, berpijak pada konstitusi UUD 1945 dan memilih jalan Trisakti yang tidak hanya di atas kertas.
2. PDI Perjuangan menegaskan akan terus berjuang memastikan, mengarahkan, mengawal dan mengamankan program-program kerja yang diputuskan Pemerintah Pusat sebagai pemenuhan terhadap janji-janji kampanye,  sebagai upaya pelaksanaan jalan Trisakti yang merupakan pemenuhan amanat Pancasila 1 Juni 1945 dan konstitusi UUD 1945, yang juga merupakan program kerja dan cita-cita partai.
3. PDI Perjuangan menegaskan jalan Trisakti adalah satu-satunya pilihan untuk mewujudkan kedaulatan di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan. 
4. PDI Perjuangan bertekad mengobarkan kembali jiwa bangsa yang bermartabat, bergotong royong dan  berkeadilan sosial, serta mewujudkan kehidupan politik yang menjamin kedaulatan politik rakyat.
5. PDI Perjuangan bertekad meneguhkan diri sebagai poros kekuatan politik nasional yang menjadi perekat kebangsaan dan penjaga kebhinekaan Indonesia dimana perbedaan dan keanekaragaman budaya, bahasa, suku, dan agama adalah taman sarinya Indonesia. 
6. PDI Perjuangan menegaskan keberpihakannya pada rakyat Marhaen sebagai kekuatan produksi nasional yang menopang berjalannya sistem ekonomi kerakyatan guna melakukan koreksi terhadap berjalannya sistem ekonomi neo-liberal dan neo-kapitalis.
7. PDI Perjuangan bertekad melawan kemiskinan struktural dan mencegah berbagai bentuk penghisapan guna melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, serta menjamin terpenuhinya hak dasar warga negara Indonesia.

Ketujuh sikap umum di atas dirinci ke dalam sikap politik PDI Perjuangan sebagai berikut:
1. Negara wajib untuk menetapkan Pancasila 1 Juni 1945 sebagai ideologi negara, sebagai bentuk penegasan kembali terhadap sikap politik para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945. PDI Perjuangan mendorong Pemerintah untuk menetapkan Soekarno sebagai Bapak Bangsa dan agar ajaran-ajarannya diberi ruang untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendidikan kebangsaan.

2. Negara harus aktif menjadi kekuatan efektif dalam menegakkan supremasi hukum dan konstitusi negara. Praktik hukum di republik ini tidak boleh manipulatif dan koruptif dimana hukum lebih sering dijadikan sebagai alat penguasa untuk memukul lawan, alat aparat penegak hukum untuk memperkaya diri menyebabkan terjadi jurang yang semakin lebar antara cita-cita membangun negara hukum (rechstaat) yang berkeadilan dan realita hukum yang didominasi oleh kepentingan kekuasaan (machstaat). Oleh karena itu, PDI Perjuangan melalui kader-kadernya yang berada pada fungsi penyelenggara negara, baik di jajaran legislatif maupun eksekutif harus berfungsi efektif untuk memperjuangkan penguatan sistem hukum, perbaikan substansi hukum dan pembangunan budaya hukum.

3. Negara wajib melindungi segenap warga negara tanpa diskriminasi dimanapun mereka berada. PDI Perjuangan mendesak penyelenggara negara untuk berlaku adil dan tidak diskriminatif. Melalui kader-kader yang berada di jajaran legislatif maupun di eksekutif di pusat dan daerah, PDI Perjuangan harus menjadi partai terdepan yang memperjuangkan terwujudnya tujuan hidup bernegara yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

4. Negara wajib menghadirkan sistem peradilan khusus untuk anak-anak, berikut sarana dan prasarananya, seperti pengadilan khusus untuk kasus-kasus yang menyangkut anak-anak, dan penjara khusus anak yang lebih mengedepankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak agar memiliki masa depan yang lebih baik. PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah untuk merevitalisasi penjara di seluruh Indonesia dengan arah dan tujuan pemulihan jiwa dan pembinaan kepada para narapidana agar mampu kembali menjadi tenaga rakyat yang berperan dalam pembangunan nasional.

5. Negara wajib menghadirkan kebijakan politik dan politik anggaran  pengarusutamaan gender untuk mendorong pemberdayaan dan akses ekonomi dan sosial bagi perempuan; PDI perjuangan mendorong lahirnya UU Penghapusan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, perbaikan atas UU Perkawinan yang lebih memberikan keadilan terhadap perempuan. 

6. Negara harus menegakkan prinsip kewarganegaraan sebagai satu satunya prinsip dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara tidak boleh didasarkan pada faktor-faktor primordial.

7. Negara harus menjadi satu-satunya pemegang kewenangan penggunaan kekerasan secara sah yang tidak dapat dialihkan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM dan demokrasi dalam pelaksanaannya. Kenyataan sering terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok masyarakat yang satu terhadap individu atau kelompok masyarakat yang lain menunjukan pemerintah tidak berfungsi efektif, bahkan melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan. Situasi ini, apabila dibiarkan akan mengakibatkan premanisme menguasai negeri ini. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk tidak melakukan pembiaran tindak kekerasan oleh warga masyarakat atas warga masyarakat lainnya, tetapi harus bertindak tegas sesuai perundang-undangan. Negara wajib menjaga dan melindungi keutuhan wilayah negara melalui pengelolaan wilayah perbatasan melalui pengutamaan pendekatan keamanan manusia dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan daerah perbatasan, kedaulatan wilayah perairan dan udara Indonesia. Pendekatan ini dilakukan antara lain melalui pembangunan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan yang bersifat terpadu. Pemerintah wajib menyelesaikan Perjanjian Batas Negara.

Bahwa selama ini tugas negara melalui pemerintah belum efektif untuk menjaga keutuhan wilayah negara, terbukti dengan seringkali terjadinya pelanggaran wilayah perbatasan oleh aparat negara lain, belum terselesaikannya perjanjian batas negara dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan masih maraknya gerakan separatisme di wilayah Papua. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk menempatkan pengelolaan wilayah perbatasan menjadi prioritas utama dalam tugas negara menjaga keutuhan NKRI, segera menyelesaikan perjanjian batas negara dengan negara-negara tetangga, dan menanggulangi potensi-potensi gerakan separatisme yang mengancam keutuhan NKRI.

Khusus untuk pemerintahan Aceh, Papua, pemerintah wajib untuk menyelesaikan seluruh aturan pelaksanaan yang dimandatkan oleh berbagai UU yang terkait dengan kedua daerah tersebut; dan meniadakan semua regulasi sektoral yang bertentangan dengan semangat pemberian otonomi khusus kepada kedua daerah ini.

Khusus untuk Papua, negara wajib mengakui eksistensi kebudayaan ras Melanesia sebagai bagian integral dari identitas budaya bangsa Indonesia sebagai cerminan dari filosofi bhineka-tunggal-ika. 

Negara wajib untuk menjamin bahwa Otonomi Khusus merupakan solusi final bagi penyelesaian masalah Papua, dan wajib untuk menutup kemungkinan adanya dialog yang dimediasi pihak ketiga.

8. Negara wajib mengembangkan politik desentralisasi dan Otonomi Daerah yang menggambarkan kebhinekaan dalam ketunggal-ika-an melalui pengembangan desentralisasi asimetris.

Dalam rangka desentralisasi asimetris, Negara wajib untuk memberikan perlakuan yang khusus bagi daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah perbatasan, daerah-daerah tertinggal, serta daerah dengan potensi dan kesejarahan yang khusus seperti Bali dan Yogyakarta  sebagai wujud dari pelaksanaan Pasal 18 UUD 1945.

9. Negara wajib mempertahankan konstruksi konstitusi yang ada karena sudah memadai dalam menciptakan sistem pemerintahan presidensial yang kuat, berlakunya checks and balances dan memfasilitasi partisipasi politik rakyat melalui partai politik; Negara wajib mempertahankan dan memperkuat sistem  pemerintahan presidensil, termasuk dalam kaitannya dengan proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat. Pelajaran berharga dari lemahnya pemerintah sebelumnya adalah kesulitan membangun pemerintahan yang solid melalui kerjasama antar partai politik di legislatif dan pemerintah. Penyebabnya, karena tidak terjadi korelasi signifikan antara partai pemenang pemilu dan presiden terpilih yang didukung oleh partai politik yang berada di DPR. Sehingga upaya presiden mencari dukungan DPR dilakukan melalui membangun koalisi parpol di DPR yang dalam kenyataan tidak efektif. Partai mitra strategis pemerintah tidak boleh lagi hanya bersifat pseude coalition. Oleh karena itu, PDI Perjuangan berdasarkan UU Pemilu yang memutuskan Penyelenggaraan Pemilu Presiden dilaksanakan serentak dengan Pemilu Legislatif 2019, mendorong sejak awal Presiden terpilih sudah mempunyai ikatan dan kerjasama ideologis dengan partai politik di DPR dalam rangka membangun sebuah pemerintahan yang kuat dan efektif. PDI Perjuangan mendorong dan mengawasi agar penyelenggara dan pelaksana Pemilu untuk lebih profesional, terutama menyangkut data pemilih, penyelenggaraan, pengawasan dan pendanaan. Semua persiapan tersebut harus sudah selesai paling lambat dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak.   

10. Negara wajib mengembangkan sistem multipartai sederhana melalui pembatasan demokratik hak partai untuk mengikuti pemilu dan menduduki parlemen (electoral and parliamentary threshold). Dalam rangka membangun sistem multi partai sederhana, Negara wajib memberlakukan parliamentary threshold pada semua tingkatan pemerintahan;Negara wajib menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang demokratis, yakni langsung, umum, bebas, jujur dan adil.Untuk menjamin pemilu yang demokratis, KPU harus diatur sebagai lembaga pelaksana pemilu tanpa kewenangan mengambil kebijakan politik; rekrutmen anggota KPU harus memberlakukan syarat-syarat keahlian khusus serta melalui prosedur yang menekankan pada profesionalitas; fungsi lembaga pengawas dan publik harus diperkuat. Negara juga wajib untuk menjamin netralitas politik birokrasi dan menyediakan sistem data kependudukan nasional guna memfasilitasi rakyat untuk dapat menggunakan hak konstitusional dengan sebaik-baiknya.  

11. Negara wajib mengembangkan politik luar negeri bebas aktif yang mengutamakan kepentingan nasional (politik, keamanan dan ekonomi), kemanusiaan yang beradab, dan demokrasi. Menjadikan spirit Dasa Sila Bandung sebagai pedoman dalam membangun hubungan antar bangsa, termasuk tetap menyepakati kemerdekaan Palestina sebagai hutang sejarah yang harus diperjuangkan bersama. Terkait dengan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah mempersiapkan rakyat dan bangsa Indonesia agar komunitas ekonomi yang tercipta tidak berorientasi pada pasar bebas yang mengarah pada kesejahteraan segelintir orang dan kelompok, namun lebih pada upaya menghadirkan pasar berkeadilan yang mampu menghadirkan kesejahteraan berkeadilan sosialdi kawasan Asean.

12. Negara wajib membentuk sistem pertahanan rakyat semesta yang mengintegrasikan TNI sebagai komponen utama pertahanan dengan rakyat sebagai komponen cadangan pertahanan yang didukung oleh pengerahan segenap sumber daya sebagai komponen pendukung dalam suatu pola hubungan sipil militer yang demokratis 

13. Negara wajib mengembangkan kepolisian sebagai bagian dari fungsi pemerintahan sipil di bidang penegakan hukum, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang tunduk pada sistem akuntabilitas politik negara demokratis. 

14. Negara wajib mengembangkan sistem peringatan dini (early warning system) dan kewaspadaan (foreknowledge) guna menghadapi pendadakan strategis melalui pengembangan komunitas intelijen nasional yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak-hak azasi manusia (HAM), hak-hak sosial, ekonomi dan kultural (ecosoc), dan demokrasi. 

15. Negara wajib melindungi informasi strategis yang terkait dengan keamanan nasional. Negara wajib mengembangkan sistem informasi publik yang menjamin terjaganya hak publik untuk mendapatkan informasi, dan bersikap hati-hati, serta tidak reaksioner dalam merespon indikasi digunakannya tekhnologi informasi sebagai alat propaganda kelompok tertentu. PDI perjuangan mendorong lahirnya UU tentang Radio dan Televisi Republik Indonesia, revisi UU tentang Penyiaran dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik

16. Negara wajib mengembangkan sistem pendataan penduduk yang mampu menghasilkan basis data yang sesuai dengan realitas di lapangan. PDI Perjuangan mendorong segera dilakukannya pendataan penduduk secara nasional dan serentak dengan satu metode dan indikator yang sama bagi Kementrian dan Lembaga yang terlibat (terutama Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Sosial, BKKBN, dan BPS); perlu segera dirumuskan indikator sejahtera dan miskin/tidak mampu yang berbasis pada pendapatan penduduk setiap bulan. Memastikan agar Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan Nomor Identitas Tunggal Kependudukan (Single Identity Number) sebagai basis data kependudukan dalam penyusunan kebijakan publik paling lambat dua tahun dari sekarang. 

17. Negara harus menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam upaya mewujudkan kedaulatan energy, untuk dimanfaatkan sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945 dan keputusan Mahkamah Konstitusi. PDI Perjuangan mendorong revisi UU Pertambangan, Mineral dan Batubara dan UU tentang Minyak dan Gas Bumi yang “berwatak dan berwajah merah putih” dengan tujuan mengembalikan tata kelola energi nasional sesuai prinsip pasal 33 UUD 1945. 

18. Negara bertanggung jawab menyediakan pekerjaan yang layak bagi warganya. Negara wajib menghadirkan kerja layak (termasuk penghapusan sistem kerja outsourching dan kerja kontrak berkepanjangan yang bertentangan dengan perundang-undangan), upah layak, hidup layak, yang seiring dengan perlindungan dan penguatan industri nasional. PDI Perjuangan mendorong lahirnya berbagai perundang-undangan untuk menciptakan kondisi tiga layak bagi pekerja di semua sektor, di dalam, maupun luar negeri, termasuk pekerja di jawatan-jawatan pemerintah. PDI Perjuangan mendorong lahirnya UU tentang Kewirausahaan, UU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU tentang Sistem Pengupahan, revisi UU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan UU tentang Pengawasan Ketenagakerjaan, serta revisi UU tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

19. Negara wajib menggunakan BUMN/BUMD sebagai alat untuk meningkatkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan menjadikan koperasi sebagai wadah pengorganisasian ekonomi rakyat melalui pengusahaan alat-alat produksi yang penting dan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. PDI Perjuangan mendorong revisi UU tentang BUMN agar BUMN lebih berfungsi alat negara untuk mewujudkan keadilan sosial dengan memperkuat ekonomi rakyat melalui fungsi redistributif, akses permodalan, meningkatkan produktivitas rakyat. PDI Perjuangan menegaskan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Untuk itu dalam implementasi Undang-Undang Desa maka Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen pembangunan desa harus berbentuk badan hukum Koperasi. 

20. Negara wajib menjamin rakyat terlibat dalam kegiatan ekonomi produktif, mendorong akses dan kepemilikan rakyat terhadap permodalan, informasi dan pasar demimemperkuat Usaha Kecil dan Menengah, mengembangkan industri kreatif (termasuk memberikan kepastian perlindungan berbentuk hak paten dan hak atas kekayaan intelektual), serta menggalakkan koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kerakyatan.  

21. Negara harus memiliki kewenangan melakukan intervensi moneter untuk kesejahteraan bangsa. Memastikan pemerintah sungguh-sungguh mengurangi ketergantungan terhadap utang dan pembiayaan luar negeri untuk pembangunan ekonomi nasional. PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan investasi dan ekspansi modal dalam negeri, serta mengeluarkan kebijakan untuk menarik kembali dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri; Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan reformasi perpajakan dan intensifikasi perpajakan yang lebih baik melalui penerapan sistem yang terintegrasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak guna mendukung pembangunan nasional; Memastikan perluasan penggunaan sistem terbuka dalam penganggaran dan pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti e-budgeting, e-spending dan e-procurement yang dapat menghemat anggaran negara, meminimalisasi penyimpangan dan menghindari hambatan dalam penyerapan anggaran. 

22. Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS. PDI Perjuangan berjuang, mengarahkan dan mengawal agar jaminan sosial tidak berwatak komersial. PDI Perjuangan mendorong pemerintah agar Jaminan Kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk politik kesehatan yang berkeadilan yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi berupa layanan promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif di seluruh wilayah NKRI; beroperasinya BPJS Ketenagkerjaan pada bulan Juli 2015, dan memastikan dijalankannya amanat UU bahwa untuk pertama kalinya di Indonesia  jaminan pensiun harus dijalankan bagi seluruh rakyat, terutama pekerja.

23. Negara wajib mewujudkan kedaulatan pangan dan kedaulatan petani atas tanah, air, benih dan pupuk.  PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk melakukan riset-riset pertanian yang berorientasi pada kedaulatan petani dan diutamakan untuk tujuan pemenuhan pangan dalam negeri; perluasan areal tanam yang sesuai dengan UU Tata Ruang dan Tata Wilayah yang bersinergi dengan pelestarian lingkungan; intesifikasi penanaman, mempertinggi produksi melalui perbaikan cara menggarap tanah, termasuk penggunaan teknologi pertanian dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem, pemupukan yang ramah lingkungan, perbaikan pembibitan dan mekanisasi; diserfikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal; membangun infrastruktur pertanian yang berkeadilan; meningkatkan produktivitas tenaga tani dan antusiasme petani dalam bekerja; memperjuangkan lahan bagi petani melalui distribusi  aset pertanian (reforma agraria); akses modal, input produksi dan pasar serta diversifikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal; menyediakan bantuan kredit tanpa agunan dan bantuan modal bagi petani; mendirikan koperasi tani; mendorong lahirnya organisasi-organisasi petani; politik tetap negara melalui pelarangan impor bahan bahan pangan yang potensial dikembangkan melalui peningkatan kemampuan produksi kolektif petani. PDI Perjuangan memperjuangkan lahirnya UU tentang Kedaulatan Pangan, UU Pertanahan, UU tentang Air yang menjaga agar tidak terjadi komersialisasi atas air dan menjamin ketersedian air bagi rakyat, UU Penyelesaian Konflik Agraria.

24. Negara wajib menjalankan politik harga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan pangan. PDI Perjuangan mendorong pemerintah untuk menghadirkan politik harga terhadap barang-barang konsumsi dalam negeri didasarkan kepada azas serendah mungkin sesuai dengan daya beli rakyat, dengan ketentuan-ketentuan: persediaan yang cukup, persediaan cadangan, pengendalian harga, kelancaran distribusi dan pengawasan yang cermat, sekaligus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terhadap mafia pangan, serta terus menerus mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor, terutama yang mampu dihasilkan di dalam neger (seperti beras, gula, garam, minyak nabati, buah, sayuran,ikan dan daging). 

25. Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk memfasilitasi mobilitas orang, barang dan jasa antar wilayah Indonesia 

26. Negara wajib menghadirkan politik kemaritiman yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan tujuan sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat, menjadikan rakyat sebagai aset dan sumber daya untuk pembangunan kemaritiman; memperluas sumber-sumber aktivitas ekonomi melalui pengembangan potensi bahari dan kepariwisataan, mengembangkan industri kemaritiman (termasuk industri pariwisata, garam dan ikan), yang memberikan akses ekonomi bagi rakyat, terutama bagi nelayan dan keluarganya, serta tenaga rakyat yang ada di jalur kemaritiman. PDI Perjuangan mendorong lahirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. 

27. Negara wajib menegakkan keadilan dan perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, berupa hak ekonomi, sosial, politik, pekerjaan, kebudayaan, jaminan pendidikan dan jaminan sosial, sekaligus infrastruktur di ruang-ruang publik. PDI Perjuangan memperjuangkan lahirnya UU Penyandang Disabilitas.

28. Negara wajib menyelesaikan masalah-masalah sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan negara. PDI Perjuangan mendorong pemerintah melakukan terobosan terhadap pemenuhan asupan gizi dan nutrisi; penurunan Angka Kematian Ibu Melahirkan; pencegahan dan penanganan masalah Narkotika (termasuk penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu); pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum dalam persoalan perdagangan manusia; BKKBN harus berfungsi sebagai lembaga yang mengatur pengendalian penduduk, sekaligus sebagai lembaga kependudukan yang berfokus pada peningkatan kualitas kehidupan keluarga Indonesia. Pertambahan penduduk yang tidak terkendali hanya akan menghasilkan masalah sosial, tidak akan menjadi bonus demografi. 

29. Negara wajib mengembangkan olah-raga nasional sebagai sarana untuk membangun kebanggaan nasional, menyehatkan masyarakat, dan membangun jiwa dan sikap sportivitas

30. Negara wajib menjamin bekerjanya prinsip kesetaraan dan kesatuan dalam pluralisme dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan prinsip ke-Tuhan-an yang ber-Tuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada egoisme agama, mengamalkan dan menjalankan agama dan kepercayaan dengan cara berkeadaban, mewujudkan ke-Tuhan-an yang berbudi pekerti luhur yang menghormati satu sama lain. PDI Perjuangan mendorong lahirnya UU Perlindungan Umat Beragama.

31. Negara wajib mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam setiap proses pengambilan keputusan dan wajib mendorong musyawarah untuk mufakat sebagai metode pengambilan keputusan dari berbagai komponen bangsa. Negara wajib mengembangkan strategi kebudayaan untuk memperkuat gotong royong, musyawarah mufakat serta kesetaraan dalam ke-bhineka tunggal ika-an sebagai karakter bangsa

Berdasarkan poin-poin di atas PDI PERJUANGAN BERTEKAD MEMUTUSKAN AKAN MENJADI  KEKUATAN POLITIK NASIONAL, YANG AKAN BERJUANG BERSAMA RAKYAT MEMASTIKAN, MENGAWAL, MENGARAHKAN, MENGONTROL, MENGAWASI DAN MENGAMANKAN KERJA PEMERINTAH JOKO WIDODO-JUSUF KALLA SATU ARAH, SATU GERAK LANGKAH, SATU NAFAS DENGAN PANCASILA 1 JUNI 1945, BERPIJAK PADA KONSTITUSI UUD 1945, SERTA MEMILIH JALAN TRISAKTI SEBAGAI SATU-SATUNYA JALAN UNTUK MENJADIKAN INDONESIA YANG BERDAULAT DI BIDANG POLITIK, BERDIKARI DI BIDANG EKONOMI, BERKEPRIBADIAN DALAM KEBUDAYAAN